| Pilih |  | |  |
|
Info Khusus PendidikanPTS Teruji & Terkemuka Program S1, S2, D3 | |
| Brosur Gratis | Brosur Kelas Karyawan Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia ⛯ pdf (11,2 MB)⛯ ZIP (8,8 MB) ⛯ Image/JPG (36,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan JABODETABEK ⛯ pdf (5,5 MB)⛯ ZIP (4,4 MB) ⛯ Image/JPG (13,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan DIY,JATENG,JATIM & BALI ⛯ pdf (4,4 MB)⛯ ZIP (3,5 MB) ⛯ Image/JPG (14,5 MB) | Brosur Kelas Karyawan JAWA BARAT ⛯ pdf (2,8 MB)⛯ ZIP (2,2 MB) ⛯ Image/JPG (7,1 MB) | Brosur Kelas Karyawan SULAWESI ⛯ pdf (1,9 MB)⛯ ZIP (1,5 MB) ⛯ Image/JPG (5,6 MB) | Brosur Kelas Karyawan SUMATERA & BATAM ⛯ pdf (2,2 MB)⛯ ZIP (1,7 MB) ⛯ Image/JPG (6,5 MB) | Brosur Reguler Siang ⛯ pdf (4,1 Mb)⛯ ZIP (8,4 Mb) | Kalender RI 2023 ⛯ Image/JPG (2,1 Mb)⛯ pdf (400 kb) |
|
|
| | 
| Penerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER Pelaksana Kuliah Pegawai ini adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Unggulan sebagaimana di bawah ini. ✶ Terakreditasi ✶ | 
|
| | Biaya pendidikan/kuliahnya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak serta penuh komitmen tinggi agar menjadi ringan bagi masyarakat, dikarenakan selain dilakukan penerapan bantuan finansial dgn wujud subsidi silang, demikian juga dgn disediakannya bantuan fasilitas utk keringanan mengangsur biaya studi tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial mahasiswa.
Sebagaimana Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan Undang-Undang tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang Sisdiknas (UU No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (khususnya karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kekuatan finansial / uang.
Serta sebagaimana UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Sisdiknas serta UUD 1945 tersebut Perguruan Tinggi Swasta terkait mengadakan Kuliah Pegawai (Blended) ini juga memenuhi Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap seluruh alumnus SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik, Sarjana / S1 / setingkat, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan kekuatan finansial / uang, utk meninggikan studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana (S-1) atau D3 (Diploma Tiga) atau S2 (Pascasarjana/Magister) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta berkualitas berdasarkan keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta terkait . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
| Keterangan: BL = Blended Learning |
Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Kuliah Pegawai / Kuliah Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2026/2027 ᛃ Diadakan utk seluruh alumnus Sarjana / S1 / setingkat meninggikan studi ke Program S2 / Pascasarjana. ᛃ Diadakan utk seluruh alumnus SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik / setingkat; meninggikan studi ke Program Sarjana / S1 atau D3 (Diploma Tiga) atau pindah program studi.
 | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mahasiswa Baru boleh dilakukan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mahasiswa Baru online).
- via surat, Telp/HP, Faks., POS.
- langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi / PTS tsb (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
Syarat Calon Mahasiswa Baru, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran. Dan Tabel Angsuran Biaya Studi, serta Informasi Terperinci. |
|
|
| | | Biaya pendidikan/kuliah Kuliah Pegawai (P2K/PKK, Program Perkuliahan Karyawan) ini dapat diangsur bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa.
Biarpun demikian, PTS-PTS terakreditasi dan terseleksi ini tetap mempunyai Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain memberi bantuan kepada masyarakat dalam membayar biaya studinya dgn memberi bantuan fasilitas utk keringanan mengangsur biaya studi tanpa memakai agunan, agar biaya pendidikan/kuliahnya bisa diangsur sesuai dgn kekuatan mahasiswa.
| PTS | Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater) | | STMIK-IM |
| | STAN-IM |
| | UNAS PASIM | Rp 555.000 untuk melanjutkan ke S1 Rp 555.000 untuk melanjutkan ke D3
| | STIE PASIM Sukabumi |
| | UICM Bandung |
| | UNISA Kuningan Jawa Barat | Rp 750.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 850.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 900.000 untuk melanjutkan ke S2.
| | Universitas Teknologi Bandung | Rp 1.400.000 untuk Lulusan SMU ke S1. Rp 1.650.000 untuk Lulusan D3 ke S1. Rp 1.300.000 untuk Lulusan SMU ke S1 Jurusan Bisnis Digital. Rp 1.300.000 untuk Lulusan D3 ke S1 Jurusan Bisnis Digital.
| | UNSUB Subang | Rp 1.490.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 1.490.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 1.490.000 untuk lulusan D3 melanjutkan ke S1.
| . . . . ➡ lihat seluruhnya |
| |
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Pegawai (Blended) (P2K (Hybrid)) serta Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Dan pada Ijazah dan Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus P2K (Hybrid) ataukah Alumnus Kuliah Reguler. Oleh karena Kuliah Pegawai (Blended) yaitu Perkuliahan Reguler dgn jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda.
Sistem studinya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi serta pantas utk karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya dan bagi yg bukan pegawai.
Alumnus serta mahasiswa/i Kuliah Pegawai (Blended) dan Perkuliahan Reguler mendapatkan HAK AKADEMIK, IJAZAH, STATUS, serta KUALITAS yang SAMA. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| | | | Mhs yg mempunyai pekerjaan dgn sistem penggantian waktu / shift, tetap bisa mengikuti studi dengan baik. Oleh karena sistem kuliah formalnya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dan berkualitas tinggi dgn menggabungkan antara Kuliah Pegawai (Blended) serta Perkuliahan Reguler, agar mhs yg berkarir dgn sistem penggantian waktu / shift dapat mengikuti studi di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Terbaik dan terpercaya dlm pelaksanaan Kuliah Pegawai (Blended), dikarenakan telah tunduk terhadap dua ketentuan / persyaratan utama pelaksanaan program tersebut, adalah :
- Pelaksanaannya telah memenuhi seluruh kebutuhan dunia kerja.
- Pelaksanaannya telah mengikuti seluruh peraturan yang sedang berlaku (telah memenuhi norma akademik).
Alumnus Kuliah Pegawai (Blended) juga sanggup berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan berdasarkan kategori ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pd bidang ilmunya, dan mengadakan penelitian.
Mahasiswa/i dapat mengulang kembali bilamana terdapat suatu mata ajaran yg tidak terpenuhi / tidak lulus, pd semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Dosen/profesor kompeten & profesional sesuai kategori ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd seluruh program studi/jurusannya. . . . . ➡ lihat semua |
|
| |
|